- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat 5, Penggugat 7, Penggugat 8, Penggugat 9, Penggugat 10, Penggugat 12, Penggugat 13, Penggugat 14, Penggugat 15, Penggugat 17, Penggugat 18, Penggugat 21, Penggugat 22, Penggugat 23, Penggugat 24, Penggugat 25, Penggugat 27, Penggugat 28, Penggugat 29, Penggugat 30, dan Penggugat 31 terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2020, dan antara Tergugat dengan Penggugat 6 terhitung sejak tanggal 1 November 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan THR Keagamaan Tahun 2020 kepada masing-masing Penggugat dengan rincian sebagai berikut: TERLAMPIR
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah kepada masing-masing Penggugat dengan rincian sebagai berikut: TERLAMPIR
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat 6, Penggugat 5, Penggugat 7, Penggugat 8, Penggugat 9, Penggugat 10, Penggugat 12, Penggugat 13, Penggugat 14, Penggugat 15, Penggugat 17, Penggugat 18, Penggugat 21, Penggugat 22, Penggugat 23, Penggugat 24, Penggugat 25, Penggugat 27, Penggugat 28, Penggugat 29, Penggugat 30, dan Penggugat 31 dengan rincian sebagai berikut: TERLAMPIR
- Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada para Penggugat;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya sejumlah Rp273.000,00 (dua ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 179/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 179/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dariyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lita Sari Seruni, Br Hakim Anggota Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Hadi Hadratulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Statistik910