Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 64-K/PM.II-11/AD/XI/2023 |
|
Nomor | 64-K/PM.II-11/AD/XI/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aditya Candra Christiyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Samsul Arifin, Br Hakim Anggota Puryanto |
Panitera | Panitera Pengganti Prayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sukijan, Pembantu Letnan Dua NRP 31930803910572 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana: ?Penggelapan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : Selama 4 (empat) bulan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol B 3991 SVG warna hitam. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. Sunarti (Saksi-2). b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Nopol B 3991 SVG warna hitam atas nama Sdr. Agus; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. Agus. 2) 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 3175 UX warna hitam atas nama Sdri. Sunarti; 3) 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy Nopol AB 3175 UX warna hitam atas nama Sdri. Sunarti; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. Sunarti (Saksi-2). 4) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Terdakwa tertanggal 5 September 2023; 5) 1 (satu) lembar printout foto sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor; 6) 1 (satu) lembar printout foto faktur kendaraan bermotor an. Sdri. Sunarti; 7) 1 (satu) lembar printout foto rumah Sdr. H. Marsudi. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64-K/PM.II-11/AD/XI/2023.zip
- Download PDF
- 64-K/PM.II-11/AD/XI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64-K/PM.II-11/AD/XI/2023
Statistik9644