- Menyatakan Terdakwa I. Imam Suhada Bin Untung dan Terdakwa II. Mohamad Wawan Purwanto Bin Sayuti, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 5 (lima) tahun. dan pidana denda masing masing sejumlah Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram berat bersih 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Relmi warna biru no imei : 860524042610970 simcard : 082257040998;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru imei : 357080102416014101 simcard : 082110204644;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 410/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 410/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Purnadita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya Susila |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 410/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 410/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4529 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 410/Pid.Sus/2023/PN Byw
Statistik3815