Putusan PTUN BANDUNG Nomor 124/G/2022/PTUN.BDG |
|
Nomor | 124/G/2022/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Fadholy Hernanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gugum Surya Gumilar, Hakim Anggota Ii Kemas Mendi Zatmiko |
Panitera | Heru Tjahjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI;- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5 untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal, yaitu :1) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 8/Desa Kalihurip, diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat tanggal 16 November 1995, Nomor : 838/HGB/KWBPN/1995, diterbitkan pada tanggal 4 Desember 1995, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 4762 tanggal 27 November 1995 Luas : 224.470 M2, (dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), Luas sisa : 21.962 m2 (dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh dua meter persegi) Atas Nama PT. MANDALA PRATAMA PERMAI; 2) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 29/Desa Kalihurip, diterbitkan pada tanggal 15-04-1998 Surat Ukur Nomor : 09.07.00004 tanggal 16 Maret 1998 Luas: 12.527 M2 (dua belas ribu lima ratus dua puluh tujuh meter persegi) , Atas Nama PT. MANDALA PRATAMA GRIYA ; 3) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 30/Desa Kalihurip, diterbitkan pada tanggal 15-05-1998 Surat Ukur Nomor : 00002 tanggal 16 Maret 1998 Luas : 70.261 M2 (tujuh pulu ribu dua ratus enam puluh satu meter persegi) semula, Atas Nama PT. MANDALA PRATAMA GRAHA, yang kemudian beralih haknya kepada PT. KEIHIN INDONESIA berdasarkan AJB No. 154/2016 tanggal 14-03-2016 yang dibuat dihadapan LILIAWATI ANANDA HIDAYAT terbit Sertipikat tanggal 30-3-2016 dan berganti nama menjadi PT. HITACHI ASTEMO BEKASI POWERTRAIN SYSTEMS terbit Sertipikat tanggal 08-02-2022;4) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 31/Desa Kalihurip, diterbitkan pada tanggal 15-05-1998 Surat Ukur Nomor : 00003 tanggal 16 Maret 1998 Luas : 19.574 m2 (Sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh empat meter persegi), Atas Nama PT. MANDALA PRATAMA KARYA; 5) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 32/Desa Kalihurip, diterbitkan pada tanggal 16-05-1998 Surat Ukur Nomor : 00005 tanggal 16 Maret 1998 Luas : 1.250 m2 (seribu dua ratus lima puluh meter persegi), Atas Nama PT. MANDALA PRATAMA NIAGA; 6) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 22/Desa Kalihurip, diterbitkan pada tanggal 18 Desember 1997 Gambar Situasi Nomor : 11034 tanggal 2 Oktober 1997 Luas : 98.896,700 m2 (sembilan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam koma tujuh ratus meter persegi) Atas Nama PT. KIA TIMOR MOTORS ;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :1) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 8/Desa Kalihurip, diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Barat tanggal 16 November 1995, Nomor : 838/HGB/KWBPN/1995, diterbitkan pada tanggal 4 Desember 1995, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 4762 tanggal 27 November 1995 Luas : 224.470 M2, (dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi), Luas sisa : 21.962 m2 (dua puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh dua meter persegi) Atas Nama PT. MANDALA PRATAMA PERMAI; 2) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 29/Desa Kalihurip, diterbitkan pada tanggal 15-04-1998 Surat Ukur Nomor : 09.07.00004 tanggal 16 Maret 1998 Luas: 12.527 M2 (dua belas ribu lima ratus dua puluh tujuh meter persegi) , Atas Nama PT. MANDALA PRATAMA GRIYA ; 3) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 30/Desa Kalihurip, diterbitkan pada tanggal 15-05-1998 Surat Ukur Nomor : 00002 tanggal 16 Maret 1998 Luas : 70.261 M2 (tujuh pulu ribu dua ratus enam puluh satu meter persegi) semula, Atas Nama PT. MANDALA PRATAMA GRAHA, yang kemudian beralih haknya kepada PT. KEIHIN INDONESIA berdasarkan AJB No. 154/2016 tanggal 14-03-2016 yang dibuat dihadapan LILIAWATI ANANDA HIDAYAT terbit Sertipikat tanggal 30-3-2016 dan berganti nama menjadi PT. HITACHI ASTEMO BEKASI POWERTRAIN SYSTEMS terbit Sertipikat tanggal 08-02-2022;4) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 31/Desa Kalihurip, diterbitkan pada tanggal 15-05-1998 Surat Ukur Nomor : 00003 tanggal 16 Maret 1998 Luas : 19.574 m2 (Sembilan belas ribu lima ratus tujuh puluh empat meter persegi), Atas Nama PT. MANDALA PRATAMA KARYA; 5) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 32/Desa Kalihurip, diterbitkan pada tanggal 16-05-1998 Surat Ukur Nomor : 00005 tanggal 16 Maret 1998 Luas : 1.250 m2 (seribu dua ratus lima puluh meter persegi), Atas Nama PT. MANDALA PRATAMA NIAGA; 6) Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 22/Desa Kalihurip, diterbitkan pada tanggal 18 Desember 1997 Gambar Situasi Nomor : 11034 tanggal 2 Oktober 1997 Luas : 98.896,700 m2 (sembilan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan puluh enam koma tujuh ratus meter persegi) Atas Nama PT. KIA TIMOR MOTORS ;4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2, Tergugat II Intervensi 3, Tergugat II Intervensi 4, Tergugat II Intervensi 5 secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 645.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/G/2022/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 124/G/2022/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 157 K/TUN/2024
Pertama : 124/G/2022/PTUN.BDG
Statistik253174