- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai ahli waris sah dari Alm. Theodorus Emi Henakin berhak dan sebagai pemilik sah berdasarkan pewarisan atas tanah sengketa yang terletak di Dahulu disebut Desa Pajinian sekarang Desa Hurung-Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur, Seluas 14.722 M2 (Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Meter Persegi), dengan batas-batasnya :
- UTARA : Berbatasan dengan Tanah milik Fredrik Diaz;
- SELATAN : Berbatasan dengan Tanah Negara;
- TIMUR : Berbatasan dengan tanah milik Gregorius Da Gomes;
- BARAT : berbatasan dengan kebun milik Hendrik Kaja Petu
Putusan PN LARANTUKA Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Lrt |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2023/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Sujatmiko, Br Hakim Anggota Indra Septiana |
Panitera | Panitera Pengganti Kadir Lou |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
4. M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA dan Pekuburan Umum Desa Hurung; 3. Menyatakan jual beli atas tanah sengketa antara Alm Luther Obisuru dan Alm. Theodorus Emi Henakin sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 09/PPAT/AB/1997 tertanggal 30 Desember 1997 adalah sah dan berkekuatan hukum; 4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 5/Desa Pajinian tahun 1990 yang semula pemilik hak adalah atas nama Alm. Luther Obisuru yang kemudian dicatatkan peralihannya menjadi hak milik Alm. Theodorus Emi Henakin adalah sah dan mengikat; 5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai dan membangun rumah di atas objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Para Tergugat membongkar bangunan rumah yang sudah dibangun oleh Para Tergugat di atas sengketa dan menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat sebagai ahli waris sah dari Alm. Theodorus Emi Henakin; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap hari kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan mengikat (in kracht van gewijsde); 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dalam perkara ini sebesar Rp4.390.000,00 (empat juta tiga ratus sempilan puluh ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2023/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2023/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2023/PN Lrt
Statistik5033