Putusan PN BLORA Nomor 86/Pid.Sus/2023/PN Bla |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2023/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Gazali, Br Hakim Anggota Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Hartuti Wati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Dony Catur Rianto Bin Moch. Yasin tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa Dony Catur Rianto Bin Moch. Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram secara tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi kristal putih narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0,12 (nol koma satu dua) gram; - 1 (satu) buah plastik klip besar berisi kristal putih narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto 100,89 (seratus koma delapan sembilan) gram; - 1 (satu) buah bola plastik kecil bekas mainan warna biru; - 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang dililit lakban hitam bekas membungkus sabu; - 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam bekas meyimpan sabu; - 1 (satu) buah simcard di handphone Oppo A17 warna midnight black casing warna hitam merah; - 1 (satu) buah simcard di handphone samsung warna biru casing warna hijau abu- abu; - 1 (satu) simcard di Handphone Vivo Y02 warna abu-abu; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone Oppo A17 warna midnight black dan casing warna hitam merah; - 1 (satu) buah handphone samsung warna biru dan casing warna hijau abu- abu; - 1 (satu) buah Handphone Vivo Y02 warna abu-abu; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) buah handphone Oppo A54 warna starry blue beserta simcard dan casing transparan; Dikembalikan kepada Saksi Lusi Nandia Wardani; - 1 (satu) buah Handphone Oppo A9 warna marine green beserta simcard; - 1 (satu) unit kendaraan mobil Honda Jazz warna merah Nopol W 1302 OZ; - 1 (satu) buah dokumen STNK mobil Nomor 05787865.F atas nama Muntianah. Dikembalikan kepada Terdakwa Dony Catur Rianto Bin Moch. Yasin; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.Sus/2023/PN_Bla.zip
- Download PDF
- 86/Pid.Sus/2023/PN_Bla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2023/PN Bla
Statistik4125