- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ARDIANSYAH PUTRA ALIAS DIAN BIN SANGKOT DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Ardiansyah Putra Alias Dian Bin Sangkot dan Penuntut Umum tersebut;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1679/PID.SUS/2023/PT MDN |
|
Nomor | 1679/PID.SUS/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dahlan Sinaga |
Hakim Anggota | Brbongbongan Silaban, Kurnia Yani Darmono |
Panitera | Hj. Surya Haida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI NOMOR 134/PID.SUS/2022/PN TJB TANGGAL 19 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; - MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 134/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut; - Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4165 K/Pid.Sus/2024
Banding : 1679/PID.SUS/2023/PT MDN
Statistik350