- Menyatakan Terdakwa Danndung alias Danu bin Raden telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Sepeda Motor nomor STNK 0653720/SS bernomor registrasi BG-2354-HL;
- 1 (satu) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bernomor K-09642954 atas nama pemilik Fauzer bernomor registrasi BG-2354-HL;
- 1 (satu) Sepeda Motor merek Honda Blade warna orange hitam dengan nomor plat kendaraan BG-2354-HL bernomor Rangka MHIJBM11EK010167 dan nomor Mesin JBM1E-1009027;
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong tidak berlengan berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar celana pendek berbahan dasar berwarna putih susu;
- 1 (satu) senjata tajam jenis Pisau bermata satu, berujung lancip dengan panjang kurang lebih 15 cm (lima belas centimeter) bergagang terbuat dari kayu warna coklat;
Putusan PN CURUP Nomor 141/Pid.B/2023/PN Crp |
|
Nomor | 141/Pid.B/2023/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dini Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yongki, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rika Uslia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dikembalikan kepada Saksi Ahmat Ivan Riansyah alias Rian bin Iskandar selaku pemilik. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.B/2023/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 141/Pid.B/2023/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.B/2023/PN Crp
Statistik6637