- Menyatakan Terdakwa Eka Puspa Dewi alias Puspa binti Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keluarga? sebagaimana dalam Catatan Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB mobil Mazda Biante 2.0L A/T Warna putih / Metalik Nomor Registrasi DD 1734 KM, No Rangka JM6CC1071F0107647 No Mesin PE30754433.
- 1 (satu) kwitansi pembelian 1 (satu) unit mobil Mazda Biante 2.0L 6/A/T nomor registrasi DD 1734 KM dari saudari EKA PUSPA DEWI yang di beli dari saudari ARNY pada tanggal 15 Juli 2018.
- 1 (satu) kwitansi pembelian 1 (satu) unit mobil Mazda Biante 2.0L 6/A/T nomor registrasi DD 990 dari saudari HJ. Hasnah yang di beli dari saudara ALEX pada tanggal 03 Desember 2015.
- 1 (satu) buah STNK mobil Mazda Biante 2.0L 6/A/T warna putih metalik nomor registrasi DD 1734 KM NO Mesin : PE30754433, No Rangka : JM6CC1071F0107647 , atas nama saudara ALEX.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN POLEWALI Nomor 1/Pid.S/2023/PN Pol |
|
Nomor | 1/Pid.S/2023/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Sadiq Zulfianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Resti Dewanti, Br Hakim Anggota Haryoseno Jati Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Abdurrahmat K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Saudara Hendra Kristison sebagai pimpinan BFI Cabang Polman. dikembalikan kepada Saksi Hasnah; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.S/2023/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 1/Pid.S/2023/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 780 K/Pid/2024
Pertama : 1/Pid.S/2023/PN Pol
Statistik11364