- Menyatakan Terdakwa Ni Ketut Rini Susilowati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan Dalam Jual Beli? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar barang. bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Nota dari NI KADEK SURYANI kepada NI KETUT RINI SUSILOWATI tertanggal 1 Juli 2021, perihal pengambilan barang senilai Rp. 44.925.000,- (empat puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan catatan pembayaran;
- 1 (satu) lembar Nota dari NI KADEK SURYANI kepada NI KETUT RINI SUSILOWATI tertanggal 2 Juli 2021, perihal pengambilan barang senilai Rp. 40.310.000,- (empat puluh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota dari NI KADEK SURYANI kepada NI KETUT RINI SUSILOWATI tertanggal 3 Juli 2021, perihal pengambilan barang senilai Rp. 22.360.000,- (dua puluh dua tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota dari NI KADEK SURYANI kepada NI KETUT RINI SUSILOWATI tertanggal 14 Juli 2021, perihal pengambilan barang senilai Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dan catatan pembayaran;
- 1 (satu) lembar Nota dari NI KADEK SURYANI kepada NI KETUT RINI SUSILOWATI tertanggal 15 Juli 2021, perihal pengambilan barang senilai Rp. 5.226.000,- ( lima juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Nota dari NI KADEK SURYANI kepada NI KETUT RINI SUSILOWATI tertanggal 11 Agustus 2021, perihal pengembalian barang senilai Rp. 2.480.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan catatan pembayaran.
- 1 (satu) lembar Faktur dari PT Sinar Sosro Kantor PK (Perwakilan Tabanan) kepada pelanggan : Toko TJ Sanggulan (NI KETUT RINI SUSILOWATI) dengan No Faktur: 064686, Kode: TA, total pembayaran barang senilai Rp. 133.702.239,-, tanggal 04 April 2020;
- 1 (satu) bendel Surat Tanda terima pelunasan piutang dari PT Sinar Sosro kepada pelanggan Toko TJ?Jl. Tukad Yeh Empas Sanggulan (NI KETUT RINI SUSILOWATI), perihal pembayaran dari tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 27 Juli 2021.
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan dari Toko DBM kepada Buk Yande Sanggulan (NI KETUT RINI SUSILOWATI) dengan No Faktur: 06647, total pembayaran barang sebesar Rp. 60.700.000,-, tanggal 24 Maret 2020.
Putusan PN TABANAN Nomor 80/Pid.B/2023/PN Tab |
|
Nomor | 80/Pid.B/2023/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Novyartha.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Widhiantari Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi NI KADEK SURYANI; Dikembalikan kepada Saksi DEWA GEDE ADITYA DIPUTRA; Dikembalikan kepada Saksi I WAYAN PARWATA; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2023/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2023/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2023/PN Tab
Statistik6444