- Menyatakan Terdakwa Dwi Febriyanto Bin Sugiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Secara Berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan Pencurian Secara Berulang sebagaimana dalam dakwaan kedua?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran kesatu sebidang tanah sawah dari P.RONY YUSUF BASUKI sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada WAKIJAN tertanggal 28 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar kuitansi sebidang tanah sawah dari RONY YUSUF BASUKI sejumlah Rp80.000,000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada WAKIJAN tertanggal 23 Mei 2016;
- 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri Bank Rakyat Indonesia nomor rekening 301101101246535 atas nama RONY YUSUF BASUKI;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A7, Nomor Kartu Sim / Whatsapp : 087839948946, Imei: 356907070335464;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam Nomor Polisi AB-2494-US Nomor Rangka MH1JB9110AK939434 Nomor Mesin JB91E1936281, beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama RONY YUSUF BASUKI alamat Suryodiningratan MJ 2/830 RT/RW. 041/012 Mantrijeron, Yogyakarta;
- 1 (satu) Sertifikat Hak Milik Nomor 08107 atas nama WAKIJAN seluas 368 (tiga ratus enam puluh delapan) m2 lokasi Desa Trimulyo, Jetis,Bantul yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul;
- 1 (satu) buah Kartu ATM CIMB NIAGA Syariah dan 1 (satu) lembar surat perjanjian gadai dibuat oleh FAJHAR ARIS, ditandatangani oleh FAJHAR ARIS (Pihak Pertama/yang mewakli) dan AGUS MIYARTA (pihak Kedua) tertanggal 23 Februari 2023;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 375/Pid.B/2023/PN Yyk |
|
Nomor | 375/Pid.B/2023/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitri Ramadhan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulanto Prafifto Utomo, Br Hakim Anggota Reza Tyrama |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi korban yaitu Elisa Kristianingsih; Dikembalikan kepada Saksi Subarsono; Dikembalikan kepada Saksi Agus Tri Moeljanto; Untuk memperkuat pembuktian maka tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 375/Pid.B/2023/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 375/Pid.B/2023/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 375/Pid.B/2023/PN Yyk
Statistik7845