- Menyatakan Terdakwa Baso Asriyadi alias Adi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Boalemo selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah sachet klip kecil berisi Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah pirex kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap berupa bong;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning yang sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah;
- 3 (tiga) buah sedotan sudah dimodifikasi;
- 1 (satu) buah penutup botol yang sudah dimodifikasi;
- 2 (dua) pembungkus rokok warna merah merek Marlboro Filter Black;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN TILAMUTA Nomor 60/Pid.Sus/2023/PN Tmt |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2023/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangkit Kushartinah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Masitawati, Br Hakim Anggota Rastra Dhika Irdiansyah, S.kom. |
Panitera | Panitera Pengganti: David Mandagi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2023/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2023/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2023/PN Tmt
Statistik3518