- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat senilai harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah sejumlah Rp133.284.500,00 (seratus tiga puluh tiga juta dua rats delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) unit meja BRI link Rp1.000.000,00
- 3 (tiga) unit Rak Kaos Rp3.000.000,00
- 4 (empat) unit cermin Rp4.000.000,00
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijke Verklaard).
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.500,00 (empat ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PA SUBANG Nomor 1078/Pdt.G/2023/PA.Sbg |
|
Nomor | 1078/Pdt.G/2023/PA.Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim Djamaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esib Jaelani, Br Hakim Anggota Muhammad Harits |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 2.1. Biaya renovasi rumah yang beralamat di Harva Residence Blok Sukamekar Kelurahan Cigadung Kecamatan Subang Kabupaten Subang dan harga barang-barang yang terdiri dari bathub, kitchen set / mini bar, lemari, pemanas air, mesin pendorong dan torn air dengan total nilai Rp41.284.500,00 (empat puluh satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah); 2.2. Biaya renovasi Counter BRI-Link di Jalan Arif Rahman Hakim No. 41 Subang, senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 2.3.Biaya pembangunan Toko Atelir di Jalan R.A Kartini No 5 Subang senilai Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah); 2.4. Barang-barang yang ada di Ruko Atelir terdiri dari: Total Rp8.000.000,00 2.5. Biaya renovasi Counter BRI-Link di Jalan Kapten Hanafiah senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua (1/2) dari harta bersama tersebut pada poin 2 di atas. 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua (1/2) dari harta bersama tersebut pada poin 2 di atas. 5. Meyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijke Verklaard). DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1078/Pdt.G/2023/PA.Sbg.zip
- Download PDF
- 1078/Pdt.G/2023/PA.Sbg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1078/Pdt.G/2023/PA.Sbg
Statistik6635