Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 109-K/PM.III-16/AD/XI/2023 |
|
Nomor | 109-K/PM.III-16/AD/XI/2023 |
Para Pihak | Oditur Militer Muh. Nasrul, S.H.Terdakwa Rusli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Thamrin, Kolonel Laut H Nrp P |
Hakim Anggota | Mayor Chk, Anna Murdoko, Victor Virganthara Taunay, Mayor Kum, Nrp, Nrp |
Panitera | Rustan, Pembantu Letnan Dua, Nrp |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Rusli, Sersan Satu, NRP 31010701950780 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan zina?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : penjara selama 8 (delapan) bulanMenetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkanPidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer3. Menetapkan barang bukti berupa:a. Barang-barang:- 1 (satu) lembar baju kaos warna putih biru.Dikembalikan kepada Terdakwa.b. Surat-surat:1) 2 (dua) lembar fotokopi kutipan Akta Nikah Nomor 013/03/I/2010 tanggal 10 Desember 2009 a.n. Syarifin dengan Rahmi;2) 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Penunjukan Istri (KPI) a.n. Rahmi Nomor 718/KPI/WRB/XII/2010 tanggal 30 Desember 2010;3) 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK) Nomor 730431008180002 a.n. Syarifin sebagai Kepala keluarga;4) 1 (satu) lembar fotokopi kutipan Akta Nikah Nomor 121/11/III/2009 tanggal 14 Maret 2009 a.n. Rusli dan Nursiah;5) 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Petunjuk Istri (KPI) a.n. Nursiah Nomor 256/KPI/WRB/V/2009 tanggal 18 Mei 2009;6) 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371031409150012 a.n. Rusli sebagai Kepala Keluarga.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109-K/PM.III-16/AD/XI/2023.zip
- Download PDF
- 109-K/PM.III-16/AD/XI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109-K/PM.III-16/AD/XI/2023
Statistik12066