- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KAYUAGUNG NOMOR 491/PID.SUS/2023/PN.KAG TANGGAL 27 NOVEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, MENGENAI BARANG BUKTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWADIMAS SANTOSO BIN DARSONOTERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANATANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN ISEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITUDENGAN PIDANA PENJARA SELAMA5(LIMA) TAHUNDAN DENDA SEJUMLAHRP1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILADENDATERSEBUTTIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANAPENJARASELAMA1(SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKANTERDAKWATETAP DITAHAN;
- MENETAPKANBARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 4,741 GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK REALME WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA BEAT WARNA HITAM NO. POL. BG 3829 ABO;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAST BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 ( DUA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 491/Pid.Sus/2023/PN.Kag Tanggal 27 November 2023, yang dimintakan banding tersebut, mengenai barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan TerdakwaDimas Santoso Bin Darsonotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I?sebagaimana dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama5(lima) Tahundan denda sejumlahRp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama1(satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 4,741 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Putih;
- 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna Biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam No. Pol. BG 3829 ABO;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkast banding sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PT PALEMBANG Nomor 352/PID/2023/PT PLG |
|
Nomor | 352/PID/2023/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | Mahyuti, Brr.a. Suharni |
Panitera | M Gufiyamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK/PEMILIKNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada yang berhak/pemiliknya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 352/PID/2023/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 352/PID/2023/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3316 K/Pid.Sus/2024
Banding : 352/PID/2023/PT.PLG
Statistik2924