- Menyatakan Terdakwa Laurensius Lio alias Lauren tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri atas nama Dian Rosalinda Eka Maharani dengan Nomor rekening 1800011085208;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BCA atas nama Dian Rosalinda Eka Maharani dengan Nomor rekening 0961214300;
- 1 (satu) berkas rekening koran bank Mandiri atas nama Dian Rosalinda Eka Maharani dengan Nomor rekening 1800011085208;
- 1 (satu) berkas rekening koran bank BCA atas nama Dian Rosalinda Eka Maharani dengan Nomor rekening 0961214300;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam berikut kartunya;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna silver berikut kartunya;
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna hitam membungkus 1 (satu) buah tas jinjing warna Biru didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus plastik warna oranye bertuliskan Alishan Jin Xuan Tea masing-masing berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 19.977,10 gram;
- 1 (satu) buah paper bag warna Hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bertuliskan Guan Yin Wang warna Hijau berisikan Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah kotak warna cokelat didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar serta ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 781,42 gram.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 902/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
|
Nomor | 902/Pid.Sus/2023/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Fadil |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Dita Triwulany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. 5 Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 902/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 902/Pid.Sus/2023/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 902/Pid.Sus/2023/PN Pbr
Statistik2512