- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KANDANGAN NOMOR 194/PID.SUS/2023/PN KGN, TANGGAL 29 NOPEMBER 2023 , YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HARY PURWANTO BIN ALM MISKAN EFENDY TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA HARY PURWANTO BIN ALM MISKAN EFENDY OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA HARY PURWANTO BIN ALM MISKAN EFENDY TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500 ,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kandangan Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Kgn, tanggal 29 Nopember 2023 , yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hary Purwanto bin Alm Miskan Efendy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua;
- Membebaskan Terdakwa Hary Purwanto bin Alm Miskan Efendy oleh karena itu dari dakwaan Alternatif Kedua tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Hary Purwanto bin Alm Miskan Efendy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500 ,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 331/PID.SUS/2023/PT BJM |
|
Nomor | 331/PID.SUS/2023/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Unggul Ahmadi |
Hakim Anggota | Djoko Indiarto, Bralimin Ribut Sujono |
Panitera | Karya Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 3 (TIGA) BULAN; - 1(SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,30GRAM (NOL KOMA TIGA PULUH GRAM); DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan; - 1(satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,30gram (nol koma tiga puluh gram); dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 331/PID.SUS/2023/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 331/PID.SUS/2023/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2306 K/Pid.Sus/2024
Banding : 331/ PID.SUS/2023/PT BJM
Statistik3920