Putusan PT SURABAYA Nomor 72/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY |
|
Nomor | 72/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Herman Heller Hutapea, Brh. Waluyo |
Panitera | Murtoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 74/PID.SUS-TPK/2023/PN SBY TANGGAL 17 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT; 3. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM PENAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby tanggal 17 November 2023 yang dimintakan banding tersebut; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam penahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/PID.SUS-TPK/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 72/PID.SUS-TPK/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3717 K/Pid.Sus/2024
Banding : 72/PID.SUS-TPK /2023/PT.SBY
Statistik9763