- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD ADE SEPTIAN Bin SUYONO dan Terdakwa II. FARADILAH Bin SAMSUDIN (alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. MUHAMMAD ADE SEPTIAN Bin SUYONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan terdakwa II. FARADILAH Bin SAMSUDIN (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) kantong plastik berisi narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 0,24 (nol koma dua empat) gram, 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, 0,29 (nol koma dua sembilan) gram, 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 0,30 (nol koma tiga nol) gram, 0,47 (nol koma empat tujuh) gram, 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 0,51 (nol koma lima satu) gram, 0,51 (nol koma lima satu) gram, 0,54 (nol koma lima empat) gram, 1,09 (satu koma nol sembilan) gram, 1,11 (satu koma satu satu) gram, 1,13 (satu koma satu tiga) gram, 1,14 (satu koma satu empat) gram, 2,03 (dua koma nol tiga) gram, 2,05 (dua koma nol lima) gram, 2,07 (dua koma nol tujuh) gram sehingga berat kotor keseluruhan 14,84 (empat belas koma delapan empat) gram beserta bungkus plastiknya, 1 (satu) buah tas slempang, dan sebuah timbangan elektronik warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp merk Redmi warna hijau dengan Kartu Tree No. 0895323216969,
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dengan kartu Indosat No. 085773191790;
- Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 461/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|
Nomor | 461/Pid.Sus/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Cahyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurindah Pramulia, Br Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti Wiji Soemiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 461/Pid.Sus/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 461/Pid.Sus/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 461/Pid.Sus/2023/PN Bil
Statistik2823