Putusan PN Penajam Nomor 140/Pid.B/2023/PN Pnj |
|
Nomor | 140/Pid.B/2023/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mgs Akhmad Rafiq Ghazali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, Hakim Anggota Jerry Thomas |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Fitriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I HENDIK SETIA Bin MISTUR dan Terdakwa II ARIF BUDIMAN Bin SUPARMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Hp merk VIVO warna biru Hitam dengan simcard 0858142449;Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z CW warna hijau dengan nomor Polisi KT 3151 YH dengan nomor rangka MH331B004BJ926493 dan nomor mesin 31B-926640 an. BAMBANG PRIYATNODikembalikan kepada PONIAH WATI Binti TEKAD;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z CW warna hijau dengan nomor Polisi KT 3151 YH yang telah dilepas nomor Polisi (plat) nya dengan nomor rangka MH331B004BJ926493 dan nomor mesin 31B-926640Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti di dalam perkara Nomor 141/Pid.B/2023/PN Pnj;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 461 K/Pid/2024
Pertama : 140/Pid.B/ 2023/PN Pnj
Statistik1000