- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WAIKABUBAK NOMOR 69/PID.B/2023/PN. WKB, TANGGAL 31 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I MARTHEN DJAGA PABALA ALIAS BAPAK ADI BERSAMA DENGAN TERDAKWA II ISAK NGONGU HUGA ALIAS ISAK ALIAS BAPAK AWAN TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN TERANG-TERANGAN DAN TENAGA BERSAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG ATAU BARANG YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I MARTHEN DJAGA PABALA ALIAS BAPAK ADI SELAMA 2 (DUA) TAHUN, SEDANGKAN TERDAKWA II ISAK NGONGU HUGA ALIAS ISAK ALIAS BAPAK AWAN SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA MASING-MASING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Waikabubak Nomor 69/Pid.B/2023/PN. Wkb, tanggal 31 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I Marthen Djaga Pabala Alias Bapak Adi bersama dengan Terdakwa II Isak Ngongu Huga Alias Isak Alias Bapak Awan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Marthen Djaga Pabala Alias Bapak Adi selama 2 (dua) tahun, sedangkan Terdakwa II Isak Ngongu Huga Alias Isak Alias Bapak Awan selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 174/PID/2023/PT KPG |
|
Nomor | 174/PID/2023/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pujo Saksono |
Hakim Anggota | I Made Pasek, Brmade Sukereni |
Panitera | Yusuf Faot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 3 (TIGA) BUAH BATU BULAT TIDAK BERATURAN SEBESAR GENGGAMAN TANGAN ORANG DEWASA BEWARNA HITAM, ABU-ABU, DAN PUTIH. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
3 (tiga) buah batu bulat tidak beraturan sebesar genggaman tangan orang dewasa bewarna hitam, abu-abu, dan putih. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/PID/2023/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 174/PID/2023/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 505 K/Pid/2024
Banding : 174/PID/2023/ PT.KPG
Statistik4938