- DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima untuk seluruhnya;
- DALAM POKOK SENGKETA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal:
- Tindakan Tergugat I yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Pelasakti berupa Keputusan Bupati Banggai Nomor: 541.15/250/DISTAMBEN Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Pelasakti, Tanggal 14 Maret 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tindakan Tergugat II yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. Pelasakti berupa Keputusan Bupati Banggai Nomor: 541.15/250/DISTAMBEN Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Pelasakti, Tanggal 14 Maret 2011, ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI);
- Mewajibkan kepada:
- Tergugat I untuk menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Pelasakti berupa Keputusan Bupati Banggai Nomor: 541.15/250/DISTAMBEN Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Pelasakti, Tanggal 14 Maret 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tergugat II untuk memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. Pelasakti berupa Keputusan Bupati Banggai Nomor: 541.15/250/DISTAMBEN Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Pelasakti, Tanggal 14 Maret 2011, ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI);
Putusan PTUN PALU Nomor 79/G/TF/2023/PTUN.PL |
|
Nomor | 79/G/TF/2023/PTUN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aditya Permana Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Tulus, Br Hakim Anggota Anissa Yanuartanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Riswan Laidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 505.000,00 (Lima Ratus Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 683 K/TUN/TF/2024
Pertama : 79/G/TF/2023/PTUN.PL
Statistik1600