Putusan PN KARANGAYAR Nomor 164/Pid.Sus/2023/PN Krg |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2023/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah, Br Hakim Anggota Al Fadjri |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Bambang Tri Mulyono als Bambang Bin Karto Gimin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) buah pipet kaca bekas pakai dan sisa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,01207 gram; - 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih berujung runcing; - 1 (satu) buah korek api gas warna merah; - 1 (satu) buah HP merk OPPO A9 warna marine green dengan nomor sim card 081548666622; - 1 (satu) Bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekira 0,99 gram yang dimaksukkan dalam plastik bening dibalut dengan tisu, isolasi warna hitam dan masker warna putih, dengan berat bersih 0,69901 gram; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.Sus/2023/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 164/Pid.Sus/2023/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4650 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 164/Pid.Sus/2023/PN Krg
Statistik3511