- Menyatakan Terdakwa Victor Emanuel Tobias Alias Itong Anak Dari Rujito tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dibungkus tisu dilakban hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang wama coklat;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo wama hitam dengan nomer Whatsapp +6287815962113;
- 1 (satu) tube urine;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama hitam Nopol. AD 6889 OU beserta kunci dan STNK;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 157/Pid.Sus/2023/PN Krg |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2023/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah, Br Hakim Anggota Al Fadjri |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2023/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2023/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4382 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 157/Pid.Sus/2023/PN Krg
Statistik3724