- Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal:
- Tindakan Tergugat I yang tidak menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Gita Tamsia berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.041/DESDM/XII/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Gita Tamsia, tanggal 28 Desember 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tindakan Tergugat II yang tidak memproses pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. Gita Tamsia berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.041/DESDM/XII/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Gita Tamsia, tanggal 28 Desember 2011, ke dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI);
- Mewajibkan kepada:
- Tergugat I untuk menyerahkan Dokumen Izin Usaha Pertambangan PT. Gita Tamsia berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.041/DESDM/XII/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Gita Tamsia, tanggal 28 Desember 2011, kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia;
- Tergugat II untuk memproses Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan PT. Gita Tamsia berupa Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.041/DESDM/XII/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT. Gita Tamsia, tanggal 28 Desember 2011, ke dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 615.000,00 (enam ratus lima belas ribu rupiah).
Putusan PTUN PALU Nomor 85/G/TF/2023/PTUN.PL |
|
Nomor | 85/G/TF/2023/PTUN.PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anissa Yanuartanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Tulus, Br Hakim Anggota Aditya Permana Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Riswan Laidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. DALAM EKSEPSI: II. DALAM POKOK SENGKETA: |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/G/TF/2023/PTUN.PL.zip
- Download PDF
- 85/G/TF/2023/PTUN.PL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 429 K/TUN/TF/2024
Pertama : 85/G/TF/2023/PTUN.PL
Statistik242110