- Menyatakan Terdakwa WARIS WINANGUN KRISTIAWAN Alias WARIS Anak dari AYUB SUMASTONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Selembar Daftar Penagihan Piutang No.004020 atas nama : Santoso tanggal 20 Juli 2023, Nominal Rp6.179.000,00 (enam juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
- Selembar Daftar Penagihan Piutang No.003661 atas nama : JAYA ABADI tanggal 08 Juli 2023, Nominal Rp13.860.000,00 (tiga belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
- Selembar Daftar Penagihan Piutang No.003930 atas nama : JAYA ABADI tanggal 17 Juli 2023 Nominal Rp5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah);
- Surat Pernyataan atas nama : WARIS WINANGUN KRISTIAWAN, tanggal 24 Agustus 2023;
- Selembar Nota Penjualan No.000329 atas nama WIBOWO tanggal 19 Juni 2023;
- Selembar Nota Penjualan No.001103 atas nama TRESNO tanggal 15 Juli 2023;
- Selembar Nota Penjualan No.001326 atas nama TRESNO tanggal 25 Juli 2023;
- Selembar Nota Penjualan No.001327 atas nama TRESNO, tanggal 25 Juli 2023;
- Selembar Nota Penjualan No.001530 atas nama TRESNO, tanggal 01 Agustus 2023;
- Selembar Nota Penjualan No.001763 atas nama PESONA JAYA, tanggal 07 Agustus 2023;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 187/Pid.B/2023/PN Skh |
|
Nomor | 187/Pid.B/2023/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Candra Nurendra Adiyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suci Astri Pramawati, Br Hakim Anggota Wahyu Kusumaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Kandiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. PAJAJARAN INTERNUSA TEKSTIL melalui saksi Candra Ervinawati; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.B/2023/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 187/Pid.B/2023/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.B/2023/PN Skh
Statistik3827