- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGETI 142/ PID.B/2023/PN SNT TANGGAL 21 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN BAGI TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA MARWIYAH BINTI SARI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. M. RULI. R, 53 TAHUN, ALAMAT RT. 02 DESA TELUK JAMBU (KEPALA DESA TELUK JAMBU) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. M. RULI. R, 53 TAHUN, ALAMAT RT. 02 DESA TELUK JAMBU (KEPALA DESA TELUK JAMBU) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. BAHARI, 58 TAHUN, ALAMAT RT. 02 DESA TELUK JAMBU (TANI) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. BAHARI, 68 TAHUN, ALAMAT RT. 02 DESA TELUK JAMBU (TANI) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. RAMLI SABRAN, TAHUN, ALAMAT RT. 0 DESA TALANG DUKU (TANI) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. MARWIYAH, TAHUN, ALAMAT RT. 0 DESA KASANG PUDAK (PNS) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. MARWIYA, 35 TAHUN, ALAMAT RT. 02 DESA TELUK JAMBU (TANI) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. MARWIYA, 35 TAHUN, ALAMAT RT. 02 DESA TELUK JAMBU (TANI) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. MARYANI, MARWIYAH, 41 TAHUN, ALAMAT RT. 02 DESA TELUK JAMBU (TANI) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. BADANI, 32 TAHUN, ALAMAT RT. 02 DESA TELUK JAMBU (TNI) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. BADANI, 32 TAHUN, ALAMAT RT. 02 DESA TELUK JAMBU (TNI) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. PAHRI, TAHUN, ALAMAT RT. 0 KODYA JAMBI (PNS) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. PAHRI USMAN, 69 TAHUN, ALAMAT RT. KOTA MADYA JAMBI (PNS) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. PAHRI USMAN, 69 TAHUN, ALAMAT RT. KOTA MADYA JAMBI (PNS) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. M. SAHIDIN, 38 TAHUN, ALAMAT RT. 02 DESA TELUK JAMBU (TANI) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. SAHAR, 15-10-1963, ALAMAT RT. 02 DESA TELUK JAMBU (TANI) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- FC, DILEGALISIR SPORADIK A.N. SOPIAN HADI, 14.07 1980, ALAMAT RT. 02 DESA TELUK JAMBU (TANI) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1996;
- FC. DILEGALISIR SPORADIK A.N. M. ANI, 42 TAHUN, ALAMAT RT. 01 DESA TELUK JAMBU (TANI) SELUAS 5 HEKTAR, TANGGAL 17 MEI 1999;
- PETA KERJA KODE WILAYAH 15.05.11.2005 DESA TELUK JAMBU KEC. TAMAN RAJO KAB. MUARO JAMBI, DICETAK DAN DITERBITKAN OLEH BADAN INFORMASI GEOSFASIAL (BIG) JALAN RAYA JAKARTA BOGOR KM. 46 CIBINONG BOGOR;
- FOTO COPY SURAT KEPUTUSAN BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II BATANGHARI NOMOR 292 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PEJABAT SEMENTARA KEPALA DESA TELUK JAMBU KEC. MARO SEBO KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BATANGHARI, TANGGAL 12 JULI 1999;
- 1 (SATU) LEMBAR PETA SKET PEMBAGIAN TANAH SELUAS 90 HEKTAR YANG DIBUAT OLEH PETUGAS UKUR KAB. MUARO JAMBI PADA SKIRA TAHUN 2017-2018 ATAS PERMINTAAN SDR. RAMLI DAN ISTRINYA ATAS NAMA MARWIYAH;
- 1 (SATU) LEMBAR PETA HASIL IDENTIFIKASI OBJEK LOKASI TANAH SELUAS 90 HEKTAR;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY SALINAN AKTA PT. WILTOP INTI NUSANTARA NOTARIS EDISON JINGGA, S.H. NOMOR : 81 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2011. NOMOR : 68 TANGGAL 20 OKTOBER 2015, NOMOR : 20 TANGGAL 05 JUNI 2018, NOMOR : 22 TANGGAL 05 JUNI 2018, NOMOR : 23 TANGGAL 05 JUNI 2018, NOMOR : 24 TANGGAL 05 JUNI 2018, NOMOR : 126 TANGGAL 29 JULI 2019, NOMOR : 46 TANGGAL 18 AGUSTUS 2020 DAN SALINAN AKTA PT. WILTOP INTI NUSANTARA NOMOR : 51 TANGGAL 17 FEBRUARI 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY SALINAN AKTA PERJANJIAN PEMEGANG SAHAM NOTARIS EDISON JINGGA, S.H. NOMOR 74 TANGGAL 17 FEBRUARI 2015;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY DILEGALISIR DOKUMEN TANAH PT. KHARISMA KEMINGKING DILUAR HGU, TANGGAL 03 OKTOBER 2017 BESERTA FOTO PENINJAUAN DAN PENUNJUKAN LOKASI TANAH DILUAR TANAH HGU YANG DISERAHKAN PT. KHARISMA KEMINGKING KEPADA PT. WILTOP INTI NUSANTARA;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY DILEGALISIR SALINAN AKTA PERJANJIAN PT. KHARISMA KEMINGKING DAN PT. WILTOP INTI NUSANTARA NOTARIS EDISON JINGGA, S.H., M.H. NOMOR : 6 TANGGAL 05 DESEMBER 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY DILEGALISIR BERITA ACARA SERAH TERIMA TANAH PT. KHARISMA KEMINGKING KEPADA PT. WILTOP INTI NUSANTARA DAN FOTO DOKUMENTASI PENINJAUAN, PENUNJUKAN DAN PENGUKURAN SERAH TERIMA TANAH DILUAR TANAH HGU YANG DISERAHKAN PT. KHARISMA KEMINGKING KEPADA PT. WILTOP INTI NUSANTARA TAHUN 2019;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY DILEGALISIR DOKUMEN TANDA TERIMA DOKUMEN JAMINAN TANAH SESUAI PERJANJIAN NOMOR : 6 TANGGAL 05 DESEMBER 2017;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY DILEGALISIR DOKUMEN KESEPAKATAN PERDAMAIAN PERKARA PERDATA PT. WILTOP INTI NUSANTARA DAN PT. KHAIRISMA KEMINGKING PENGADILAN NEGERI SENGETI TANGGAL 9 SEPTEMBER 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY DILEGALISIR DOKUMEN AKTA PERDAMAIAN PT. WILTOP INTI NUSANTARA DAN PT. KHARISMA KEMINGKING NOMOR : 21/PDT.G/2021/PN SNT TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY DILEGALISIR DOKUMEN SURAT PERDAMAIAN PERKARA PIDANA PT. WILTOP INTI NUSANTARA DAN PT. KHARISMA KEMINGKING PUTUSAN NOMOR : 536/PID.B/2021/PN JMB TAHUN 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY DILEGALISIR SURAT PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) DESA KEMINGKING DALAM SEBANYAK 14 (EMPAT BELAS) NAMA PEMILIK ATAS NAMA SUBHAN, MAKI, AMRUN, BASUKI, GIRAN, PANUT, IBRAHIM, LARJO, MAWAN, SAUKI AMIN, ASNAWI, SUKIMAN, ATAN DAN A. RONI TAHUN 2005 YANG MASING-MASING BERISI GAMBAR BIDANG TANAH, SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH DARI CHAIRIL ANWAR IR SELAKU DIREKTUR UTAMA PT. KHARISMA KEMINGKING KEPADA WILIANTO SELAKU DIREKTUR PT. WILTOP INTI NUSANTARA;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY DOKUMEN REKONSTRUKSI ULANG PENGUKURAN DAN PEMASANGAN PATOK TANAH PT. KHARISMA KEMINGKING TAHUN 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN FOTO PENINJAUAN DAN PEMASANGAN PATOK / BATAS DAN PENUNJUKAN LOKASI TANAH DILUAR TANAH HGU YANG DISERAHKAN PT. KHARISMA KEMINGKING KEPADA PT. WILTOP INTI NUSANTARA PASKA PUTUSAN PERKARA PIDANA DAN PERDATA TAHUN 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTO COPY DILEGALISIR SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 001 /SK-WIN/I/2021, TANGGAL 11 JANUARI 2021 PENGANGKATAN ABDUL JABBAR ATHOILLOH SEBAGAI KARYAWAN PT. WILTOP INTI NUSANTARA;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTO COPY DILEGALISIR PUTUSAN PERKARA PERDATA ABDUL JABBAR ATHOILLOH DENGAN RAMLI CS NOMOR: 44/PDT.G/2022/PN SNT;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sengeti 142/ Pid.B/2023/PN Snt tanggal 21 November 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Marwiyah Binti Sar?i tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan pemalsuan surat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. M. Ruli. R, 53 tahun, Alamat RT. 02 Desa Teluk Jambu (Kepala Desa Teluk Jambu) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. M. Ruli. R, 53 tahun, Alamat RT. 02 Desa Teluk Jambu (Kepala Desa Teluk Jambu) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. Bahari, 58 tahun, Alamat RT. 02 Desa Teluk Jambu (Tani) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. Bahari, 68 tahun, Alamat RT. 02 Desa Teluk Jambu (Tani) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. Ramli Sabran, tahun, Alamat RT. 0 Desa Talang Duku (Tani) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. Marwiyah, tahun, Alamat RT. 0 Desa Kasang Pudak (PNS) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. Marwiya, 35 tahun, Alamat RT. 02 Desa Teluk Jambu (Tani) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. Marwiya, 35 tahun, Alamat RT. 02 Desa Teluk Jambu (Tani) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. Maryani, Marwiyah, 41 tahun, Alamat RT. 02 Desa Teluk Jambu (Tani) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. Badani, 32 tahun, Alamat RT. 02 Desa Teluk Jambu (Tni) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. Badani, 32 tahun, Alamat RT. 02 Desa Teluk Jambu (Tni) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. Pahri, tahun, Alamat RT. 0 Kodya Jambi (PNS) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. Pahri Usman, 69 tahun, Alamat RT. Kota madya Jambi (PNS) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. Pahri Usman, 69 tahun, Alamat RT. Kota madya Jambi (PNS) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. M. Sahidin, 38 tahun, Alamat RT. 02 Desa Teluk Jambu (Tani) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. Sahar, 15-10-1963, Alamat RT. 02 Desa Teluk Jambu (Tani) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- FC, dilegalisir Sporadik a.n. Sopian Hadi, 14.07 1980, Alamat RT. 02 Desa Teluk Jambu (Tani) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1996;
- FC. dilegalisir Sporadik a.n. M. Ani, 42 tahun, Alamat RT. 01 Desa Teluk Jambu (Tani) seluas 5 hektar, tanggal 17 Mei 1999;
- Peta Kerja Kode Wilayah 15.05.11.2005 Desa Teluk Jambu Kec. Taman Rajo Kab. Muaro Jambi, dicetak dan diterbitkan oleh Badan Informasi Geosfasial (BIG) Jalan Raya Jakarta Bogor Km. 46 Cibinong Bogor;
- Foto Copy Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Batanghari Nomor 292 tahun 1999 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat sementara Kepala Desa Teluk Jambu Kec. Maro Sebo Kabupaten Daerah Tingkat II Batanghari, tanggal 12 Juli 1999;
- 1 (satu) lembar peta sket pembagian tanah seluas 90 hektar yang dibuat oleh petugas ukur Kab. Muaro Jambi pada skira tahun 2017-2018 atas permintaan Sdr. Ramli dan istrinya atas nama Marwiyah;
- 1 (satu) lembar peta hasil identifikasi objek lokasi tanah seluas 90 hektar;
- 1 (satu) bundel foto copy salinan Akta PT. Wiltop Inti Nusantara Notaris Edison Jingga, S.H. Nomor : 81 tanggal 29 September 2011. Nomor : 68 tanggal 20 Oktober 2015, Nomor : 20 tanggal 05 Juni 2018, Nomor : 22 tanggal 05 Juni 2018, Nomor : 23 tanggal 05 Juni 2018, Nomor : 24 tanggal 05 Juni 2018, Nomor : 126 tanggal 29 Juli 2019, Nomor : 46 tanggal 18 Agustus 2020 dan salinan akta PT. Wiltop Inti Nusantara Nomor : 51 tanggal 17 Februari 2022;
- 1 (satu) bundel foto copy salinan akta perjanjian pemegang saham Notaris Edison Jingga, S.H. Nomor 74 tanggal 17 Februari 2015;
- 1 (satu) bundel Foto Copy dilegalisir Dokumen Tanah PT. Kharisma Kemingking diluar HGU, tanggal 03 Oktober 2017 beserta foto peninjauan dan penunjukan lokasi tanah diluar tanah HGU yang diserahkan PT. Kharisma Kemingking kepada PT. Wiltop Inti Nusantara;
- 1 (satu) bundel Foto Copy dilegalisir salinan Akta Perjanjian PT. Kharisma Kemingking dan PT. Wiltop Inti Nusantara Notaris Edison Jingga, S.H., M.H. Nomor : 6 tanggal 05 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel Foto Copy dilegalisir berita acara serah terima tanah PT. Kharisma Kemingking kepada PT. Wiltop Inti Nusantara dan Foto Dokumentasi peninjauan, penunjukan dan pengukuran serah terima tanah diluar tanah HGU yang diserahkan PT. Kharisma Kemingking kepada PT. Wiltop Inti Nusantara tahun 2019;
- 1 (satu) bundel Foto Copy dilegalisir dokumen tanda terima dokumen jaminan tanah sesuai perjanjian Nomor : 6 tanggal 05 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel Foto Copy dilegalisir dokumen kesepakatan perdamaian perkara perdata PT. Wiltop Inti Nusantara dan PT. Khairisma Kemingking Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 9 September 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy dilegalisir dokumen Akta Perdamaian PT. Wiltop Inti Nusantara dan PT. Kharisma Kemingking Nomor : 21/Pdt.G/2021/PN Snt tanggal 14 September 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy dilegalisir dokumen Surat Perdamaian perkara pidana PT. Wiltop Inti Nusantara dan PT. Kharisma Kemingking putusan Nomor : 536/Pid.B/2021/PN Jmb tahun 2021;
- 1 (satu) bundel Foto Copy dilegalisir Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Desa Kemingking Dalam sebanyak 14 (empat belas) nama pemilik atas nama SUBHAN, MAKI, AMRUN, BASUKI, GIRAN, PANUT, IBRAHIM, LARJO, MAWAN, SAUKI AMIN, ASNAWI, SUKIMAN, ATAN dan A. RONI tahun 2005 yang masing-masing berisi gambar bidang tanah, surat pernyataan pelepasan hak atas tanah dari CHAIRIL ANWAR IR selaku Direktur Utama PT. Kharisma Kemingking kepada WILIANTO selaku Direktur PT. Wiltop Inti Nusantara;
- 1 (satu) bundel Foto Copy dokumen rekonstruksi ulang pengukuran dan pemasangan patok tanah PT. Kharisma Kemingking tahun 2021;
- 1 (satu) bundel dokumen foto peninjauan dan pemasangan patok / batas dan penunjukan lokasi tanah diluar tanah HGU yang diserahkan PT. Kharisma Kemingking kepada PT. Wiltop Inti Nusantara paska putusan perkara pidana dan perdata tahun 2021;
- 1 (satu) lembar Foto Copy dilegalisir Surat Keputusan Nomor : 001 /SK-WIN/I/2021, tanggal 11 Januari 2021 Pengangkatan Abdul Jabbar Athoilloh sebagai karyawan PT. Wiltop Inti Nusantara;
- 1 (satu) bundel Foto Copy dilegalisir Putusan Perkara Perdata Abdul Jabbar Athoilloh dengan Ramli CS Nomor: 44/Pdt.G/2022/PN Snt;
Putusan PT JAMBI Nomor 282/PID/2023/PT JMB |
|
Nomor | 282/PID/2023/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | F. X. Supriyadi |
Hakim Anggota | Mahfudin, Bradi Ismet |
Panitera | Rina Sinar Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA LAIN ATAS NAMA RAMLI ALS ATAN BIN SABRAN; 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.5.000.-( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ramli Als Atan Bin Sabran; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.-( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/PID/2023/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 282/PID/2023/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 769 K/Pid/2024
Banding : 282/PID/2023/PT JMB
Statistik9496