- Menyatakan Terdakwa Ade Saputra Pgl Ade Bin Syamsir tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dibungkus dalam plastik bening;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dibungkus dalam plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok ukuran kecil merek Sampoerna;
- 1 (satu) pack plastik klip bening ukuran mini;
- 1 (satu) buah gunting warna pink;
- 1 (satu) buah sendok sabu dari pipet;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN PAINAN Nomor 179/Pid.Sus/2023/PN Pnn |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2023/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofyan Adi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2023/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2023/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4582 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 179/Pid.Sus/2023/PN Pnn
Statistik4530