- Menyatakan Terdakwa Ari Wahyudi Alias Ari Bin Syahrul Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-2 (Kedua) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik bening berisi kristal berwarna putih narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah kaca pirex;
- 5 (lima) paket plastik bening yang dibalut dengan kemasan obat Merk Paramex;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 2 (dua) buah gunting;
- 1 (satu) buah pisau cutter wama biru;
- 1 (satu) buah penjepit terbuat dari bamboo;
- 1 (satu) buah korek api/mancis wama biru;
- 1 (satu) lembar struk transaksi pengiriman uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) An. Riris Prisca Anggrai;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo wama hitam dengan Nomor Simd Card 0852 1566 0691 dan Nomor WhatsApp 0852 6951 7988;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 226/Pid.Sus/2023/PN Ksp |
|
Nomor | 226/Pid.Sus/2023/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Syahriawani Saragih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Taufik, Br Hakim Anggota M Arief Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Diana Novita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Tetap terlampir di berkas perkara Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 226/Pid.Sus/2023/PN_Ksp.zip
- Download PDF
- 226/Pid.Sus/2023/PN_Ksp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 226/Pid.Sus/2023/PN Ksp
Statistik178