- Menyatakan Terdakwa EKKI PERMANA PUTRA Als TEKEK Bin SUROSO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan pemufakatan jahat tanpa hak menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EKKI PERMANA PUTRA Als TEKEK Bin SUROSO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti :
- 8 (delapan) plastik bening terdiri dari : 4 (empat) buah plastik bening berisi serbuk kristal diduga Sabu masing-masing dibungkus grenjeng silver dan 4 (empat) buah plastik bening berisi serbuk kristal diduga Sabu dengan berat keseluruhan 2,64035 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah tisu warna putih;
- Urine dalam tube;
- 1 (satu) Unit Hp merk realme C2 warna biru dengan nomor Whatsapp 088221640202;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga Sabu seberat 0,38422 gram dibungkus grenjeng rokok warna silfer didalam bungkus rokok CLASS MANGGO TOP warna kuning Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa RIKO ERYANTO Als BOGEL Bin SUGITO;
Putusan PN SRAGEN Nomor 228/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aida Novita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityo Danur Utomo, Br Hakim Anggota Dian Wicayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Suharti Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 228/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 228/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Statistik144