- Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Obyek Sengketa berupa 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Mirage GLS AT Tahun 2013 degan Nopol BA 1626 RA atas nama BPKB MESYRIO JEKI adalah Milik Penggugat yang sah.
- Menyatakan Eksekusi terhadap obyek sengketa yang dilakukan tanpa ada Surat Peringatan terlebih dahulu kepada Penggugat dan diambil bukan dari tangan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Penggunaan Jasa Penarikan Debt Collector yang biayanya sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibebankan kepada Penggugat dan telah dibayar oleh Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sehingga merupakan Peruatan Melawan Hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat melalui Debt Collector yang menelantarkan keluarga Penggugat, mengeluarkan, mengumpulkan dan memasukkan barang-barang yang ada didalam mobil tidak dihadapan Kakak Penggugat atau disaksikan pihak yang berwajib dilokasi eksekusi barang jaminan adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Obytek Sengketa berupa 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Mirage GLS AT Tahun 2013 degan Nopol BA 1626 RA atas nama BPKB MESYRIO JEKI, Kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil Penggugat dengan rincian biaya jasa penarkan obyek sengketa sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang telah dibayarkan Penggugat.
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menyatakan Gugatan Rekonpensi Penggugat dalam Rekonpensi Tergugat dalam Konpensi, tidak dapat diterima.
Putusan PN PADANG Nomor 81/Pdt.G/2023/PN Pdg |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2023/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Ismail Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayed Kadhimsyah, Br Hakim Anggota Irwin Zaily |
Panitera | Panitera Pengganti Khairani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI dan REKONPENSI Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi Tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul hingga saat ini sejumlah Rp.590.000(lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pdt.G/2023/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 81/Pdt.G/2023/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.G/2023/PN Pdg
Statistik5336