- Menyatakan Terdakwa HENDRA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengiriman Anak ke dalam negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan Anak tersebut tereksploitasi sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak korban Deria Julianti Hasan sejumlah Rp4.468.200,00 (empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila hingga batas waktu yang ditentukan Undang-Undang Terdakwa tidak dapat membayar restitusi dan harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) nota pembayaran tender;
- 2 (dua) lembar Print Out transaksi rekening koran atas nama Devira Damati tanggal 8 Februari 2023 dan tanggal 9 Februari 2023;
- 1 (satu) lembar kartu keluarga atas nama Adam Abas;
- 1 (satu) lembar kartu keluarga atas nama Tomi Hasan;
- 1 (satu) lembar Akta kelahiran dengan No. 7171L12007003490, atas nama Deria Julianti Hasan;
- Flash Disk berisi rekaman yang diambil oleh anak korban ketika ditelfon oleh Terdakwa Lia Alias Mama HJ, yang didalamnya memuat percakapan antara terdakwa Lia Alias Mama HJ dengan anak korban saat proses penuntutan dan telah diperdengarkan saat persidangan;
Putusan PN FAK FAK Nomor 40/Pid.Sus/2023/PN Ffk |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2023/PN Ffk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN FAK FAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dony Hardiyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iranda Careca Anindityo, Hakim Anggota Ivan Bhakti Yudistira |
Panitera | Panitera Pengganti Selmiati L Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk kemudian dipergunakan dalam perkara Nomor 39/Pid.Sus/2023/PN Ffk atas nama Lia alias Mama HJ; 7.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2023/PN_Ffk.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2023/PN_Ffk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4270 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 40/Pid.Sus/2023/PN.Ffk
Statistik10274