- Menyatakan Terdakwa Niza Aridian Alias Ari Pakcu Bin Asri tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket klip ukuran kecil berisi serbuk Kristal dduga narkotika jenis sabu dengan rincian :
- 1 (satu) paket kecil seberat 0,02 gram (netto);
- 1 (satu) paket kecil seberat 0,02 gram (netto);
- 1 (satu) paket kecil seberat 0,03 gram (netto);
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
- 3 (tiga) buah kaca kaca untuk alat bakar sabu;
- 2 (dua) buah pipet modifikasi;
- 3 (tiga) buah korek api merk tokai;
- 1 (satu) buah HP merek Xiaomi warna silver;
Putusan PN KETAPANG Nomor 574/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
|
Nomor | 574/Pid.Sus/2023/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ika Ratna Utami |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Bangun Sujiwo, Hakim Anggota Dhimas Nugroho Priyosukamto |
Panitera | Panitera Pengganti Leni Hermananingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 574/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 574/Pid.Sus/2023/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 574/Pid.Sus/2023/PN Ktp
Statistik216