- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASURUAN NOMOR 88/PID. B/2023/PN.PSR TANGGAL 7 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan Nomor 88/Pid. B/2023/PN.Psr tanggal 7 November 2023 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan masa pengkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah tahanan Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- ( Dua ribu Lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1475/PID/2023/PT SBY |
|
Nomor | 1475/PID/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Daniel Dalle Pairunan, Brelang Prakoso Wibowo |
Panitera | Muhammad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1475/PID/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1475/PID/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 527 K/Pid/2024
Banding : 1475/PID/ 2023/PT.SBY
Statistik8346