- Menyatakan Terdakwa Bahrudin als Udin Bin Matnuh Alm tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Bahrudin als Udin Bin Matnuh Alm tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam terdapat luka robek dan terdapat noda darah;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang mata parang 55 (lima puluh lima) centimeter dan panjang hulu genggam 15 (lima belas) centimeter;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 289/Pid.B/2023/PN Bln |
|
Nomor | 289/Pid.B/2023/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denico Toschani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bayu Dwi Putra, M.hbr Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pid.B/2023/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 289/Pid.B/2023/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.B/2023/PN Bln
Kasasi : 824 K/Pid/2024
Banding : 23/PID/2024/PT.BJM
Statistik5433