- Menyatakan Terdakwa 1. MUHAMMAD ABDI bin DARMAWAN dan Terdakwa 2. DIMAS ARIL bin SURIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengelola limbah B3 tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp1.00.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Usaha Nomor: 511.1/17/DS-SB/IV/2023 tanggal 13 April dari Kepala Desa Satui Barat;
- 3 (tiga) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha 1302230070915 tanggal 13 Februari 2023 dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Pemerintah Republik Indonesia;
- 2 (dua) lembar Sertifikat Pendaftaran Perubahan Perseroan Perorangan Nomor AHU001252.AH.01.31. Tahun 2023 tanggal 21 Februari 2023 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- 1 (satu) unit kapal dengan nama KMN. ALVIN;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Registrasi Kapal KMN. ALVIN dengan tanda selar/kode cap bakar B 48/399/168/TB, tanggal 23 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar surat pas-kecil dengan Nomor: B 48/399/169/DISHUBKOMINFO tanggal 23 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar surat Sertifkat Kesempurnaan dengan nomor B: 48/399/169/DISHUBKOMINFO tanggal 23 maret 2016;
- 106 (seratus enam) buah drum berisi oli bekas;
- 4 (empat) buah drum berisi oli baru;
- 4 (empat) drum oli baru;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 277/Pid.Sus-LH/2023/PN Bln |
|
Nomor | 277/Pid.Sus-LH/2023/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Fahrul Rifani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa 1; Diserahkan kepada PT. Sinar Bintang Albar untuk dilakukan pengelolaan limbah B3 agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan; |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pid.Sus-LH/2023/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 277/Pid.Sus-LH/2023/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.Sus-LH/2023/PN Bln
Banding : 16/PID.SUS-LH/2024/PT BJM
Statistik9574