- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO NOMOR 115/PID.B/2023/PN LBO TANGGAL 27 NOVEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELURUHNYA;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto Nomor 115/Pid.B/2023/PN Lbo tanggal 27 November 2023, yang dimintakan banding tersebut untuk seluruhnya;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT GORONTALO Nomor 119/PID/2023/PT GTO |
|
Nomor | 119/PID/2023/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perbuatan Curang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Deky Velix Wagiju |
Hakim Anggota | Agung Purbantoro, M.hbrbambang Sucipto |
Panitera | Frands |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/PID/2023/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 119/PID/2023/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 572 K/Pid/2024
Banding : 119/PID/2023/PT.GTO
Statistik5143