- Menyatakan Terdakwa I Miftahurohman Alias Mifta Bin Lukman, Terdakwa II Sholayman Bin Mugianto dan Terdakwa III Agus Hermawan Bin Jumirin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit handphone merek VIVO type Y53 warna rose gold dengan IMEI 86420933249717;
- 1 (Satu) unit handphone merek SAMSUNG type J2 Prime warna Hitam dengan nomor IMEI 358690071149864;
- 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru-putih dengan nomor mesin JM11E1448121 dan nomor rangka MH1JM1110HK466236 dengan nomor polisi BM 6509 XL beserta kunci kontak;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 164/Pid.Sus/2023/PN Tlk |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2023/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurul Hasanah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama, M.hbr Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung |
Panitera | Panitera Pengganti Dani Rahmat Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa I Miftahurohman Alias Mifta Bin Lukman; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.Sus/2023/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 164/Pid.Sus/2023/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4244 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 164/Pid.Sus/2023/PN Tlk
Statistik2819