- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 233/PID.SUS/2023/PN GTO TANGGAL 11 DESEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA NAEK JULIUS CHANDRA ALIAS SIREGAR DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN SERTA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 233/PID.SUS/2023/PN GTO TANGGAL 11 DESEMBER 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 233/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NAEK JULIUS CHANDRA alias SIREGAR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 233/Pid.Sus/2023/PN Gto tanggal 11 Desember 2023 untuk selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT GORONTALO Nomor 125/PID.SUS/2023/PT GTO |
|
Nomor | 125/PID.SUS/2023/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Halimah Pontoh |
Hakim Anggota | Agung Purbantoro, M.hbrwendra Rais |
Panitera | Masdin Daliuwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/PID.SUS/2023/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 125/PID.SUS/2023/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3456 K/Pid.Sus/2024
Banding : 125/PID.SUS/2023/PT.GTO
Statistik7017