- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK NOMOR 269/PID.SUS/2023/PN GSK TANGGAL 7 NOVEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA FAIZAL RACHMAN BIN NASRUN BASRI (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PLASTIK KLIP YANG BERISI KRISTAL WARNA PUTIH DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT TIMBANG BRUTO 0,25 (NOL KOMA DUA PULUH LIMA) GRAM BERIKUT BUNGKUSNYA
- 1 (SATU) HP XIOMI REDMI 6A WARNA PUTIH DENGAN NO. SIMCARD 082140648062
- UANG RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- 1 SEPEDA MOTOR YAMAHA N-MAX DENGAN NOPOL AG-6018-AAB TANPA STNK;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 269/Pid.Sus/2023/PN Gsk Tanggal 7 November 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya Pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Faizal Rachman Bin Nasrun Basri (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik Klip yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram berikut bungkusnya
- 1 (satu) Hp Xiomi redmi 6A warna putih dengan No. simcard 082140648062
- Uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 Sepeda motor yamaha N-Max dengan Nopol AG-6018-AAB tanpa STNK;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1521/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 1521/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | Elang Prakoso Wibowo, M.hbrharyono |
Panitera | Roihah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1521/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1521/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3202 K/Pid.Sus/2024
Banding : 1521/PID.SUS/ 2023/PT.SBY
Statistik3027