- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada PemohonKonvensi(MUHAMMAD FAHRUDIN THOHARI ROMADHANI bin SOIM)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi(RINANDA RUKHI ANGGARSARI Binti ERIN RIYONO)di depan sidangPengadilan Agama Kediri;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah selama tiga bulan seluruhnya sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menetapkan anak kandung Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama Muhammad Gildan Ibrahim, laki-laki, Lahir 09 April 2019 dan Zaydan Nooe Ramadhani laki-laki, Lahir 27 Agustus 2020 berada di bawah pengasuhan Penggugat rekonpensi dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat rekonpensi sebagai ayahnya untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anak tersebut;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan anak yang bernama Muhammad Gildan Ibrahim, laki-laki, Lahir 09 April 2019 kepada Penggugat rekonvensi sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar Nafkah anak yang bernama Muhammad Gildan Ibrahim, laki-laki, Lahir 09 April 2019 dan Zaydan Nooe Ramadhani laki-laki, Lahir 27 Agustus 2020 yang diasuh oleh Penggugat rekonvensi sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penaikan10 % setiap tahun, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri atau telah berusia 21 tahun atau telah kawin, di luar biaya Pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat rekonpensi untuk menyerahkan kewajiban-kewajiban sebagaimana diktum putusan angka 2. dan 4, pada saat sebelum ikrar talak dilaksanakan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA KEDIRI Nomor 582/Pdt.G/2023/PA.Kdr |
|
Nomor | 582/Pdt.G/2023/PA.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Muntafa, Br Hakim Anggota Rustam |
Panitera | Panitera Pengganti: Meftakhul Huda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DalamKonvensi DalamRekonvensi Dalam KonvensidanRekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp210.000,00(dua ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 582/Pdt.G/2023/PA.Kdr.zip
- Download PDF
- 582/Pdt.G/2023/PA.Kdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 582/Pdt.G/2023/PA.Kdr
Statistik3214