- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA MARZUKI AHMAD ALIAS EKI BIN H. ASEP JUWAENI TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAM NOMOR 475/PID.SUS/2023/ PN BTM TANGGAL 08 NOVEMBER 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI KUALIFIKASI DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MARZUKI AHMAD ALS EKI BIN H. ASEP JUWAENI TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 11 (SEBELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Marzuki Ahmad alias Eki Bin H. Asep Juwaeni tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 475/Pid.Sus/2023/ PN Btm tanggal 08 November 2023, yang dimintakan banding, mengenai kualifikasi dan lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Marzuki Ahmad als Eki Bin H. Asep Juwaeni tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah)
Putusan PT KEPULAUAN RIAU Nomor 128/PID.SUS/2023/PT TPG |
|
Nomor | 128/PID.SUS/2023/PT TPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT KEPULAUAN RIAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Djoni Iswantoro |
Hakim Anggota | Ig Eko Purwanto, Brelfian |
Panitera | Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/PID.SUS/2023/PT_TPG.zip
- Download PDF
- 128/PID.SUS/2023/PT_TPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3905 K/Pid.Sus/2024
Banding : 128/PID.SUS/2023/PT.TPG
Statistik3519