- Menyatakan Terdakwa ARI ROSANDHI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang pengganti kepada negara yaitu sejumlah Rp134.660.000,- (seratus tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh ribu Rupiah), paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1..... Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa TRI WAHYU WIDADI.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Hajar Siregar, Br Hakim Anggota Syaiful Arif |
Panitera | Panitera Pengganti Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg
Statistik690