- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 455/PID.SUS/2023/PN.JKT.PST TANGGAL 22 NOPEMBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 455/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Nopember 2023 yang dimintakan banding tersebut, yang amar selengkapnya sebagai berikut :
Putusan PT JAKARTA Nomor 351/PID.SUS/2023/PT DKI |
|
Nomor | 351/PID.SUS/2023/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Gultom |
Hakim Anggota | Edi Hasmi, Brh. Andi Cakra Alam |
Panitera | Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN TERDAKWA JOHANIS NENDISSA ALIAS AIS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL, MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN 1 (SATU) BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM DAN MENGEDARKAN PSIKOTROPIKA DALAM BENTUK OBAT YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN ATAU PERSYARATAN SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU PERTAMA DAN KEDUA PERTAMA ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA JOHANIS NENDISSA ALIAS AIS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 13 (TIGA BELAS) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN/ATAU PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG GALAXY A32 BERWARNA PUTIH (DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN) 6. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Johanis Nendissa Alias Ais, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli narkotika golongan 1 (satu) beratnya melebihi 5 (lima) gram dan mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan kedua pertama ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Johanis Nendissa Alias Ais oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A32 berwarna putih (Dirampas untuk dimusnahkan) 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 351/PID.SUS/2023/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 351/PID.SUS/2023/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 455/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Banding : 351/PID.SUS/2023/PT.DKI
Statistik3295