- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan PARA PEMOHON adalah PEMOHON yang sah dan beralasan menurut hukum;
- Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap TERMOHON yang bertujuan untuk melakukan total audit investigasi terkait;
- Mengangkat, menunjuk, memberi wewenang serta kuasa audit investigasi terhadap PT. BANYU TELAGA MAS yang dilakukan oleh akuntan publik yaitu Dr. Otto Budiarjo, AK.,CPA pada Kantor Akuntan Publik Budiandru dan Rekan, serta memberikan laporan keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan dibawah supervisinya untuk melakukan pemeriksaan perseroan secara menyeluruh terhadap TERMOHON PT. BANYU TELAGA MAS dan membuat laporannya;
- Menetapkan dan menyatakan para ahli beserta tim dibawah supervisinya yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Penetapan ini berhak dan berwenang untuk memeriksa semua dokumen TERMOHON (PT. BANYU TELAGA MAS), baik bersifat rahasia maupun tidak rahasia, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen legalitas usaha Perusahaan, dokumen-dokumen mengenai asset perusahaan, transaksi penempatan dana investasi, dokumen yang berkenaan dengan tuntutan dan/atau sengketa, entitas usaha yang dimiliki pemegang saham mayoritas, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditanda-tangani oleh perusahaan, perizinan dan persetujuan perusahaan, permasalahan kepegawaian perusahaan, Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditanda-tangani dengan pihak ketiga, transaksi keuangan, transaksi investasi, pengelolaan keuangan, asuransi perusahaan, pajak perusahaan, serta kekayaan perusahaan, etika usaha, etika kerja, dan juga melakukan wawancara kepada orang-orang terkait yang dianggap perlu oleh ahli terhadap TERMOHON (PT. BANYU TELAGA MAS);
- Memerintahkan kepada seluruh anggota Komisaris dan Direksi serta setiap karyawan PT. BANYU TELAGA MAS yang dimintai informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh tim ahli yang diangkat berdasarkan Penetapan Pengadilan ini, wajib untuk memberi bantuan, akses, baik arsip digital maupun berkas fisik, memberikan serta menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan) dan kekayaan perseroan baik berupa asset benda berharga dan/atau benda bergerak dan/atau benda tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh tim ahli tersebut;
- Menetapkan bahwa tim ahli audit investigasi yang ditunjuk berdasarkan Penetapan ini dapat meminta bantuan pihak yang berwajib untuk mendampingi tim ahli tersebut dalam menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan pemeriksaan terhadap Perseroan tersebut;
- Menetapkan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini, wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Termohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong paling lambat dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal tanggal pengangkatan ahli tersebut;
- Menyatakan bahwa PEMOHON berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan para ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Penetapan ini;
- Menyatakan agar pengurus, organ perseroan, karyawan maupun afiliasi TERMOHON PT. BANYU TELAGA MAS tidak boleh menghalangi, menghilangkan bukti, menghambat, mempersulit, ataupun membuat sesat audit investigasi yang akan atau sedang dijalankan oleh para tim ahli yang ditunjuk dalam Penetapan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung;
- Menyatakan biaya pemeriksaan (Audit Investigasi) terhadap Termohon berdasarkan Penetapan ini dibayar dan ditanggung oleh Termohon;
- Menyatakan TURUT TERMOHON, tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
- Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.369.500,00 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN TENGGARONG Nomor 31/Pdt.P/2023/PN Trg |
|
Nomor | 31/Pdt.P/2023/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Arya Ragatnata |
Panitera | Panitera Pengganti Ramla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.P/2023/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.P/2023/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.P/2023/PN Trg
Statistik8043