- Menyatakan Terdakwa Sapriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Paspor dengan nomor C9609174 atas nama SUPRIADI.
- 1 (satu) lembar Dokumen IOI Group MAXGAND ESTATE, BORANG Permohonan Cuti Pekerja atas nama SUPRIADI SALEH alias UPPI.
- 1 (satu) rangkap Print Rekning Koran Nomor Rekening 0064-01-028884-50-1 atas nama SAPRIADI periode 12 Mei 2022 hingga 18 Mei 2022.
Putusan PN PARE PARE Nomor 161/Pid.Sus/2023/PN Pre |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausiah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo, Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti Angri Junanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Supriadi Bin Saleh alias Uppi; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2023/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2023/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2023/PN Pre
Banding : 118/PID.SUS/2024/PT MKS
Statistik2819