- 1 (satu) saset berperekat berisi kristal bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditimbang berat awal bersih 0,0514 gram dengan berat akhir 0,0316 gram;
- 1 (satu) lembar baju daster;
Putusan PN PARE PARE Nomor 220/Pid.Sus/2023/PN Pre |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonita Pratiwi Putri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo, Hakim Anggota Rini Ariani Said |
Panitera | Panitera Pengganti Angri Junanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa Hasnani Alias Nani Binti Hartono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 220/Pid.Sus/2023/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 220/Pid.Sus/2023/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.Sus/2023/PN Pre
Banding : 123/PID.SUS/2024/PT MKS
Statistik2721