- Menyatakan Terdakwa Donal Pakuku tersebut diatas, telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana ;
- Melepaskan Terdakwa Donal Pakuku dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechts- vervolging) ;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Memerintahkan barang barang bukti berupa :
- Leach pad nomor 1 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 27.706 m3;
- Leach pad nomor 2 yang berisi material diduga ore emas sejumlah + 26.599 m3;
- 8 (delapan) karung Soda kustik (Caustic soda flakes) @ 50 kg;
- 1 (satu) karung Solsacat (kapur);
- 1 (satu) unit Mesin pompa air (marine diesel engine) merk Jiang Dong;
- 1 (satu) buah Pipa paralon dengan Panjang 4 meter;
- 2 (dua) buah Penyambung pipa paralon;
- 2 (dua) buah Penutup pipa paralon;
- 1 (satu) gulung Selang merah besar;
- 1 (satu) gulung Selang biru besar;
- 1 (satu) gulung Selang biru kecil;
- 5 (lima) gulung Selang hitam kecil;
- 1 (satu) buah terpal besar;
- 10 (sepuluh) fan belt;
- 1 (satu) buah wajan besar;
- Material warna abu-abu diduga mengandung kadar emas sebanyak + 20 (dua puluh) kg;
- Material warna cokelat diduga mengandung kadar emas sebanyak + 10 (sepuluh) kg;
- Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0261802171 atas nama ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;
- Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017092611 atas nama ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG periode Januari 2022 sampai dengan Desember 2022;
- Rekening koran bank BCA dengan nomor rekening 0017092611 atas nama ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG periode Januari 2023 sampai dengan 27 Maret2023.
- 1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama CANDRA Nomor Rekening 148-00-1244371-2 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP Tarakan Simpang Tiga 14927
- Rekening koran Bank Mandiri atas nama CANDRA dengan nomor rekening 148-00-1244371-2 periode Januari 2022 sampai dengan Agustus 2022.
- 1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa , S.H. berupa Perjanjian Kerja sama antara ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG dengan DONAL PAKUKU, tanggal 5 Desember 2020;
- 1 (satu) dokumen Foto Copy yang telah dilegalisir oleh Notaris Kabupaten Minahasa Tenggara Raden Bramon Yonaja Presa , S.H. berupa ADENDUM yang dibuat di Manado pada tanggal 22 November 2021, oleh dan antara ARNY CHRISTIAN KUMOLONTANG dengan DONAL PAKUKU
- 1 (satu) Buku tabungan Bank Mandiri atas nama DONAL PAKUKU Nomor Rekening 150-00-1728088-2 yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri KCP MMU Manado Ratahan 15076;
- 1 (satu) dokumen Rekening koran Bank Mandiri atas nama DONAL PAKUKU Nomor Rekening 150-00-1728088-2 periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022.
- 1 (satu) Buku tabungan Bank BCA atas nama SIE YOU HO Nomor Rekening 2117799898 yang dikeluarkan oleh Bank BCA KCP ANCOL;
- 1 (satu) dokumen Rekening koran Bank BCA atas nama SIE YOU HO Nomor Rekening 2117799898, periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Putusan PN TONDANO Nomor 145/Pid.Sus/2023/PN Tnn |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2023/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erenst Jannes Ulaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Dewi Sundari, Br Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wahyuni Kangiden |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan Koperasi Tambang Emas Ratotok melalui Terdakwa Donal Pakuku; Dikembalikan kepada saksi Arni Christian Kumolontang, melalui Terdakwa Donal Pakuku; Dikembalikan kepada saksi Chandra melalui Terdakwa Donal Pakuku; Dikembalikan kepada Terdakwa Donal Pakuku; Dikembalikan kepada saksi Sie Yo Ho melalui Terdakwa Donal Pakuku; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2023/PN_Tnn.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2023/PN_Tnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5647 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 145/Pid.Sus/2023/PN.Tnn
Statistik12090