- Mengabulkan eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat sebagian;
- Menolak eksepsi Tergugat dalam hal eksepsi prosesual (eksepsi relative);
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Hj. Hamriyah, S.Pd binti Talebe adalah Pewaris yang meninggal dunia pada tanggal 23 Oktober 2020 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan Ahli waris Pewaris adalah:
- Hj. Tosi binti Senong, Ibu kandung;
- Saharuddin bin Talebe, Saudara kandung;
- M. Aras, S.Pd. bin Abdullah, suami;
- Menyatakan harta peninggalan Pewaris Hj. Hamriyah, S.Pd. binti Talebe yaitu:
- Sebidang tanah sawah (obyek b dalam gugatan) yang terletak di Kampung Baru I Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas :
- Sebelah barat : sawah milik H. Amir;
- Sebelah Timur : Jalan Tani;
- Sebelah Utara : Sawah milik H. Anto;
- Sebelah Selatan : sawah milik H. Basri;
- Sebidang tanah Perumahan (obyek c dalam gugatan) yang terletak di Kampung Baru I, Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas :
- Sebelah barat : Jalanan/Jalan Boki;
- Sebelah Timur : Tanah milik H. Toasing;
- Sebelah Utara : tanah dan bangunan milik H.Supi/H.Johari;
- Sebelah Selatan : Jalanan,
- Sebidang tanah sawah luas 1.700 m2 terletak di Kampun Baru I Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : tanah sawah milik Sukarman dan Atto;
- Sebelah Timur : tanah sawah milik Hj. Sabaria;
- Sebelah Utara : tanah sawah milik H. Maming;
- Sebelah Selatan : tanah sawah milik H. Tiro;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Hj. Tosi binti Senong ibu kandung mendapat bagian 2/6 x 1.700 m2 = 566,67 m2 atau 33,33 %;
- M. Aras, S.Pd. bin Abdullah suami mendapat bagian 3/6 x 1.700 m2 = 850 m2 atau 50%;
- Saharuddin bin Talebe saudara kandung laki-laki mendapat bagian 1/6 x 1.700 m2 = 283,33 m2 atau 16,67%;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut agar diberikan kepada ahli waris tanpa syarat sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta warisan tersebut dijual lelang melalui badan lelang negara, kemudian harganya dibagikan kepada masing-masing ahli waris sesuai presentasi pembagiannya;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dengan Tergugat membayar biaya perkara secara tanggung renteng hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 3.100.000.00 (tiga juta seratus ribu rupiah).
Putusan PA PINRANG Nomor 417/Pdt.G/2023/PA.Prg |
|
Nomor | 417/Pdt.G/2023/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Amiruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Hafid, M.hbr Hakim Anggota Sitti Rusiah S |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Sehati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara: adalah ahli waris almarhumah Hj. Hamriyah, S.Pd. binti Talebe; telah dihibahkan kepada Sukarman pada tanggal 09 September 2020, Akta Hibah Nomor 220/PPAT/2020 tanggal 09 September 2020; telah dihibahkan kepada Sukarman pada tanggal 14 September 2020, Akta Hibah Nomor 228/PPAT/2020 tanggal 14 September 2020; Adalah budel harta peninggalan Pewaris yang harus dibagikan kepada ahli warisnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 417/Pdt.G/2023/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 417/Pdt.G/2023/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 417/Pdt.G/2023/PA.Prg
Statistik6140