- Menyatakan Terdakwa I. WAHYU PURNOMO Alias LUWAK Bin Alm JOKO PANUWUN dan Terdakwa II TUKIYAT Alias TUKIJO Bin JUWARI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan permufakatan jahat sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 3 tahun dan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing ? masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Potong sedotan warna merah muda didalamnya berisi 1 kantong plastik klip warna bening terdapat serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,20 ( nol koma dua puluh ) gram:
- 1 (satu) buah handphone Xiaomi Redmi 6 warna Gold dengan simcard M3 085648633842;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2016 Nopol AE-6227-NJ No.ka.: MH1JFP127GK445744 No.sin. JFP1E2450551 beserta STNK An.ANTOK KRISTIAWAN HARTANTO;
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 116/Pid.Sus/2023/PN Mjy |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2023/PN Mjy |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pandu Dewanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Ihsan Amri, Hakim Anggota Cindar Bumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhia Zaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa II TUKIYAT Alias TUKIJO Bin JUWARI Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2023/PN_Mjy.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2023/PN_Mjy.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 116/Pid.Sus/2023/PN Mjy
Statistik568